You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPKP DKI Jakarta Berubah Menjadi BLUD
photo Doc - Beritajakarta.id

Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai akan Dikenakan Tarif

Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) DKI Jakarta memberlakukan tarif untuk layanan yang diberikan. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai.

Tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan atau sama dengan puskesmas dan rumah sakit

Kepala PPKP DKI Jakarta, Rita mengatakan, setelah ditetapkan menjadi BLUD, PPKP diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri. Syarat BLUD sendiri yakni harus mempunyai tarif serta standar layanan minimal.

"Tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan atau sama dengan puskesmas dan rumah sakit," kata Rita, Kamis (16/2).

PNS Diminta Kenali Gejala Awal Gangguan Jiwa

Namun, ia menambahkan, untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan dikenakan biaya. Syaratnya, harus memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke PPKP DKI Jakarta.

"PPKP memiliki 19 cabang yang tersebar di lima wilayah kota, termasuk di kantor-kantor dinas yang buka Senin-Jumat," ujarnya.

Dijelaskan Rita, pegawai yang ingin berobat pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional bisa langsung berobat ke puskesmas. Sedangkan, jika sakit pada hari kerja bisa ke Puskesmas dengan catatan sakitnya tergolong emergency.

Pihaknya, sambung Rita, memberikan waktu hingga 17 April mendatang untuk menyelesaikan pemindahan faskes BPJS ke PPKP. "Kami masih melakukan sosialisasi ke SKPD dan UKPD" tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close